• Call: +60 8 123 000
  • E-mail: info@gmail.com
  • Login
Education Blog
  • Home
  • About Us
    • History
    • Vision, Mission & Objective
    • Motto
    • Strategic Plan
    • Organization
    • Mars
  • Academics
    • Academic Calender
    • Academic Guideline
  • Classis
    • Management
    • Teaching
    • Stories
    • Learning
    • Studying
    • Remedy
  • Tarbiyah
    • Prodi PAI
    • Prodi PGMI
  • Campus Life
    • Facilities
    • What is Campus Life
    • Student Organizations
    • Alumni Organization
  • PMB
  • Siakad
  • Journal
    • OJS el_Makrifah
    • ISSN
  • Info
No Result
View All Result
STIT MI BENGKULU SELATAN
No Result
View All Result
Home Article

Fiqih Ekonomi Digital: Menjawab Tantangan Transaksi Online dalam Perspektif Syariah

officialstitmi by officialstitmi
January 20, 2026
in Article
0
Fiqih Ekonomi Digital: Menjawab Tantangan Transaksi Online dalam Perspektif Syariah
Share on FacebookShare on Twitter

STIT-MI – Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat bertransaksi. Aktivitas jual beli yang dahulu dilakukan secara tatap muka kini beralih ke ruang digital melalui marketplace, media sosial, hingga aplikasi pembayaran elektronik. Fenomena ini membawa kemudahan dan efisiensi, namun juga memunculkan pertanyaan penting bagi umat Islam: apakah transaksi online sesuai dengan prinsip syariah?

Menjawab pertanyaan tersebut, dosen STIT Makrifatul Ilmi Bengkulu Selatan, Saefuddin Zuhri, melalui kajian ilmiahnya membahas secara mendalam praktik transaksi online dalam perspektif fiqih ekonomi digital.

Akad Digital dalam Pandangan Fiqih

Salah satu isu utama dalam transaksi online adalah keabsahan akad. Dalam transaksi digital, kesepakatan sering kali dilakukan melalui klik “checkout”, “setuju”, atau “bayar”. Berdasarkan kajian fiqih muamalah kontemporer dan fatwa DSN-MUI, akad seperti ini tetap dinilai sah selama memenuhi rukun dan syarat jual beli, yaitu adanya penjual, pembeli, objek transaksi yang jelas, serta kerelaan kedua belah pihak.

Dengan demikian, ijab dan qabul tidak harus selalu diucapkan secara lisan. Bentuk persetujuan digital dipandang sebagai representasi kehendak para pihak dalam konteks modern.

Gharar dan Transparansi dalam Transaksi Online

Transaksi online memang memiliki potensi gharar atau ketidakjelasan, terutama karena pembeli tidak melihat barang secara langsung. Namun, risiko ini dapat diminimalkan melalui deskripsi produk yang lengkap, foto yang akurat, ulasan pembeli, serta kebijakan pengembalian barang yang jelas.

Platform digital yang menerapkan sistem transparan justru dinilai membantu mewujudkan prinsip kejujuran dan keadilan sebagaimana diajarkan dalam Islam. Selama informasi disampaikan dengan benar dan tidak menyesatkan, transaksi online dapat berjalan sesuai dengan nilai syariah.

Pembayaran Digital dan Tantangan Paylater

Kajian ini juga menyoroti mekanisme pembayaran digital seperti e-wallet, transfer bank, dan rekening bersama (escrow). Sistem pembayaran tersebut diperbolehkan dalam syariah selama tidak mengandung unsur riba dan tidak merugikan salah satu pihak.

Namun, fitur paylater atau bayar nanti menjadi catatan penting. Layanan ini berpotensi mengandung riba jika terdapat bunga atau denda keterlambatan. Oleh karena itu, umat Islam perlu lebih cermat dalam menggunakan fasilitas paylater dan memastikan akad yang digunakan sesuai dengan ketentuan syariah.

Peran Marketplace dan Perlindungan Konsumen

Marketplace modern tidak hanya berfungsi sebagai tempat jual beli, tetapi juga sebagai perantara yang mengatur alur transaksi. Dalam fiqih, peran ini dapat dikategorikan sebagai wakalah atau perantara jasa yang dibolehkan, selama biaya layanan disampaikan secara terbuka.

Sistem perlindungan konsumen seperti verifikasi penjual, rating toko, dan penahanan dana hingga barang diterima pembeli juga sejalan dengan prinsip syariah yang menekankan keadilan dan perlindungan hak.

Ekonomi Digital dan Maqashid Syariah

Dari sudut pandang maqashid syariah, ekonomi digital membawa kemaslahatan besar, mulai dari kemudahan akses, efisiensi waktu, hingga perluasan peluang usaha. Namun, manfaat tersebut hanya akan terwujud jika transaksi dijalankan dengan etika, kejujuran, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Kajian ini menegaskan bahwa teknologi tidak bertentangan dengan Islam, selama substansi akad, kejelasan informasi, dan nilai keadilan tetap dijaga.

Selengkapnya baca disini: Klik Artikel

Fiqih ekonomi digital hadir sebagai jembatan antara ajaran Islam dan perkembangan zaman. Melalui kajian ini, STIT Makrifatul Ilmi Bengkulu Selatan menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan pemikiran keislaman yang responsif terhadap tantangan modern, sekaligus memberikan panduan bagi masyarakat agar tetap bertransaksi secara aman, etis, dan sesuai syariah di era digital. []

Previous Post

Daftar Beasiswa Pemerintah 2026 untuk D3, S1, dan S2: KIP Kuliah, LPDP, hingga Beasiswa Garuda

Next Post

Moderasi Beragama dalam Metaverse: Peluang Baru Pendidikan Islam di Era Digital

officialstitmi

officialstitmi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dr. H. Abdullah Munir, M.Pd.

Most commented

Strategi Penguatan Kompetensi Mahasiswa PAI dan PGMI di Era Pendidikan Digital

Integrasi Kurikulum Cinta dalam Pembelajaran Fiqih: Membangun Karakter Spiritual Peserta Didik

Menelaah Kembali Sahabat Nabi: Antara Otoritas, Konflik, dan Tantangan Keislaman Kontemporer

Etika dan Regulasi AI dalam Dunia Pendidikan: Tantangan dan Tanggung Jawab Bersama

Moderasi Beragama dalam Metaverse: Peluang Baru Pendidikan Islam di Era Digital

Fiqih Ekonomi Digital: Menjawab Tantangan Transaksi Online dalam Perspektif Syariah

STIT MI BENGKULU SELATAN

Official Website | Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Makrifatul Ilmi Bengkulu Selatan

Tags

#Munaqasyah #PPL #STITMI #STIT-MI #STITMI #stit_mi #Ujian_Komprehensif #Yudisium Abdullah Munir Akademik Akreditasi Arif Luthfi Artikel BAAK Beasiswa Canva CEL Dema Dosen Guru HSN Kampus Karakter Kompetisi Kukerta Kuliah Liza Wahyuninto Mahasiswa Maulid Nabi MoU Official OJS PAI Pembinaan Penelitian Peta Konsep PKKMB pmb Prestasi Proposal Seminar Serdos Skripsi Surismi Nada Puspa Workshop Yeni Wulandari

Recent News

Pendidikan Era Digital

Strategi Penguatan Kompetensi Mahasiswa PAI dan PGMI di Era Pendidikan Digital

January 20, 2026
Seten Hartedi

Integrasi Kurikulum Cinta dalam Pembelajaran Fiqih: Membangun Karakter Spiritual Peserta Didik

January 20, 2026

© by: Suport | 2021 | STIT MI Official.

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
    • History
    • Vision, Mission & Objective
    • Motto
    • Strategic Plan
    • Organization
    • Mars
  • Academics
    • Academic Calender
    • Academic Guideline
  • Classis
    • Management
    • Teaching
    • Stories
    • Learning
    • Studying
    • Remedy
  • Tarbiyah
    • Prodi PAI
    • Prodi PGMI
  • Campus Life
    • Facilities
    • What is Campus Life
    • Student Organizations
    • Alumni Organization
  • PMB
  • Siakad
  • Journal
    • OJS el_Makrifah
    • ISSN
  • Info

© by: Suport | 2021 | STIT MI Official.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In