STIT-MI – Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat bertransaksi. Aktivitas jual beli yang dahulu dilakukan secara tatap muka kini beralih ke ruang digital melalui marketplace, media sosial, hingga aplikasi pembayaran elektronik. Fenomena ini membawa kemudahan dan efisiensi, namun juga memunculkan pertanyaan penting bagi umat Islam: apakah transaksi online sesuai dengan prinsip syariah?
Menjawab pertanyaan tersebut, dosen STIT Makrifatul Ilmi Bengkulu Selatan, Saefuddin Zuhri, melalui kajian ilmiahnya membahas secara mendalam praktik transaksi online dalam perspektif fiqih ekonomi digital.
Akad Digital dalam Pandangan Fiqih
Salah satu isu utama dalam transaksi online adalah keabsahan akad. Dalam transaksi digital, kesepakatan sering kali dilakukan melalui klik “checkout”, “setuju”, atau “bayar”. Berdasarkan kajian fiqih muamalah kontemporer dan fatwa DSN-MUI, akad seperti ini tetap dinilai sah selama memenuhi rukun dan syarat jual beli, yaitu adanya penjual, pembeli, objek transaksi yang jelas, serta kerelaan kedua belah pihak.
Dengan demikian, ijab dan qabul tidak harus selalu diucapkan secara lisan. Bentuk persetujuan digital dipandang sebagai representasi kehendak para pihak dalam konteks modern.
Gharar dan Transparansi dalam Transaksi Online
Transaksi online memang memiliki potensi gharar atau ketidakjelasan, terutama karena pembeli tidak melihat barang secara langsung. Namun, risiko ini dapat diminimalkan melalui deskripsi produk yang lengkap, foto yang akurat, ulasan pembeli, serta kebijakan pengembalian barang yang jelas.
Platform digital yang menerapkan sistem transparan justru dinilai membantu mewujudkan prinsip kejujuran dan keadilan sebagaimana diajarkan dalam Islam. Selama informasi disampaikan dengan benar dan tidak menyesatkan, transaksi online dapat berjalan sesuai dengan nilai syariah.
Pembayaran Digital dan Tantangan Paylater
Kajian ini juga menyoroti mekanisme pembayaran digital seperti e-wallet, transfer bank, dan rekening bersama (escrow). Sistem pembayaran tersebut diperbolehkan dalam syariah selama tidak mengandung unsur riba dan tidak merugikan salah satu pihak.
Namun, fitur paylater atau bayar nanti menjadi catatan penting. Layanan ini berpotensi mengandung riba jika terdapat bunga atau denda keterlambatan. Oleh karena itu, umat Islam perlu lebih cermat dalam menggunakan fasilitas paylater dan memastikan akad yang digunakan sesuai dengan ketentuan syariah.
Peran Marketplace dan Perlindungan Konsumen
Marketplace modern tidak hanya berfungsi sebagai tempat jual beli, tetapi juga sebagai perantara yang mengatur alur transaksi. Dalam fiqih, peran ini dapat dikategorikan sebagai wakalah atau perantara jasa yang dibolehkan, selama biaya layanan disampaikan secara terbuka.
Sistem perlindungan konsumen seperti verifikasi penjual, rating toko, dan penahanan dana hingga barang diterima pembeli juga sejalan dengan prinsip syariah yang menekankan keadilan dan perlindungan hak.
Ekonomi Digital dan Maqashid Syariah
Dari sudut pandang maqashid syariah, ekonomi digital membawa kemaslahatan besar, mulai dari kemudahan akses, efisiensi waktu, hingga perluasan peluang usaha. Namun, manfaat tersebut hanya akan terwujud jika transaksi dijalankan dengan etika, kejujuran, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Kajian ini menegaskan bahwa teknologi tidak bertentangan dengan Islam, selama substansi akad, kejelasan informasi, dan nilai keadilan tetap dijaga.
Selengkapnya baca disini: Klik Artikel
Fiqih ekonomi digital hadir sebagai jembatan antara ajaran Islam dan perkembangan zaman. Melalui kajian ini, STIT Makrifatul Ilmi Bengkulu Selatan menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan pemikiran keislaman yang responsif terhadap tantangan modern, sekaligus memberikan panduan bagi masyarakat agar tetap bertransaksi secara aman, etis, dan sesuai syariah di era digital. []



