STIT MI – Keberagaman merupakan realitas yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Perbedaan agama, budaya, suku, hingga cara pandang sering kali menjadi kekayaan bangsa, tetapi tidak jarang pula memunculkan gesekan sosial ketika tidak dikelola dengan bijaksana. Dalam konteks tersebut, dakwah tidak cukup hanya menyampaikan ajaran agama, tetapi juga harus mampu menjadi ruang dialog yang membangun saling pengertian. Berangkat dari pemikiran inilah Musrofaiani, Rahmawati, dan Abdul Adzim mengkaji konsep dakwah wasathiyah sebagai strategi komunikasi lintas budaya yang relevan bagi masyarakat Indonesia yang majemuk.
Melalui penelitian kepustakaan, penulis mengkaji berbagai literatur mengenai moderasi beragama, komunikasi dakwah, Al-Qur’an, hadis, serta pemikiran para ulama dan akademisi kontemporer. Kajian ini menunjukkan bahwa dakwah wasathiyah bukan sekadar ajakan untuk bersikap moderat, melainkan sebuah pendekatan dakwah yang berpijak pada prinsip tasamuh (toleransi), tawazun (keseimbangan), i’tidal (keadilan), dan anti-ghuluw (menolak sikap ekstrem). Keempat prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun komunikasi yang menghargai perbedaan tanpa mengurangi komitmen terhadap ajaran Islam.
Penelitian ini juga menegaskan bahwa tantangan dakwah pada era digital semakin kompleks. Arus informasi yang begitu cepat memungkinkan berkembangnya narasi provokatif, ujaran kebencian, hingga paham keagamaan yang ekstrem. Karena itu, dakwah dituntut hadir dengan pendekatan yang lebih dialogis, inklusif, dan kontekstual agar mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat, khususnya generasi muda yang menjadi pengguna utama media digital.
Kajian ini memperlihatkan bahwa moderasi beragama bukanlah bentuk kompromi terhadap akidah, melainkan strategi komunikasi yang memungkinkan nilai-nilai Islam disampaikan secara bijaksana, adil, dan penuh kasih sayang. Dengan pendekatan tersebut, dakwah dapat berfungsi tidak hanya sebagai media penyebaran ajaran agama, tetapi juga sebagai instrumen membangun persatuan, memperkuat kohesi sosial, dan merawat kerukunan dalam kehidupan masyarakat yang beragam.
Di Tengah Polarisasi dan Ujaran Kebencian, Penelitian Ini Menawarkan Dakwah yang Menyatukan, Bukan Memecah Belah
Di era ketika satu potongan video dapat memicu perdebatan nasional dan satu unggahan media sosial mampu membelah opini publik, cara menyampaikan pesan keagamaan menjadi semakin menentukan. Persoalannya bukan lagi sekadar apa yang disampaikan, tetapi bagaimana dakwah hadir di tengah masyarakat yang semakin beragam dan saling terhubung.
Pertanyaan itulah yang menjadi dasar penelitian Musrofaiani, Rahmawati, dan Abdul Adzim dalam artikel berjudul Dakwah Wasathiyah di Tengah Keragaman: Moderasi Beragama sebagai Strategi Komunikasi Lintas Budaya yang diterbitkan pada Jurnal El-Makrifah Volume 4 Nomor 1 Tahun 2026.
Penelitian tersebut berangkat dari kenyataan bahwa masyarakat Indonesia hidup dalam keberagaman agama, budaya, etnis, dan tradisi. Kondisi ini merupakan kekuatan bangsa, tetapi pada saat yang sama juga menghadirkan tantangan ketika perbedaan disikapi dengan sikap eksklusif atau bahkan ekstrem. Dalam situasi seperti itu, dakwah tidak lagi cukup dipahami sebagai penyampaian ceramah keagamaan, melainkan harus menjadi jembatan yang memperkuat persaudaraan dan membangun ruang dialog.
Melalui kajian kepustakaan yang menelaah Al-Qur’an, hadis, literatur moderasi beragama, hingga berbagai penelitian mutakhir tentang komunikasi dakwah, penulis menemukan bahwa konsep wasathiyah menawarkan pendekatan yang sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Menurut penelitian tersebut, dakwah wasathiyah dibangun di atas empat prinsip utama. Pertama, tasamuh atau toleransi, yakni kemampuan menghormati perbedaan tanpa kehilangan keyakinan terhadap ajaran agama sendiri. Kedua, tawazun atau keseimbangan, yaitu menyampaikan Islam secara utuh dengan memperhatikan hubungan antara ibadah, kehidupan sosial, dan realitas masyarakat. Ketiga, i’tidal atau keadilan, yang menuntut objektivitas serta menghindari sikap mudah menghakimi kelompok lain. Keempat, anti-ghuluw, yaitu menolak segala bentuk sikap berlebihan dalam beragama, baik yang mengarah pada radikalisme maupun sikap yang terlalu longgar terhadap prinsip-prinsip agama.
Yang menarik, penelitian ini tidak berhenti pada tataran konsep. Penulis menegaskan bahwa tantangan terbesar dakwah saat ini justru hadir dari perkembangan teknologi digital. Media sosial memungkinkan siapa pun menjadi penyampai pesan keagamaan, tetapi pada saat yang sama juga membuka ruang bagi penyebaran ujaran kebencian, provokasi, disinformasi, hingga narasi ekstrem yang mengatasnamakan agama.
Dalam konteks tersebut, dakwah membutuhkan pendekatan komunikasi yang lebih inklusif dan dialogis. Seorang da’i tidak cukup hanya menguasai dalil-dalil keagamaan, tetapi juga harus memahami karakter masyarakat, budaya lokal, serta pola komunikasi generasi digital. Cara penyampaian yang keras dan konfrontatif dinilai justru berpotensi menimbulkan resistensi, sedangkan pendekatan yang santun dan argumentatif lebih mudah diterima oleh masyarakat yang majemuk.
Penelitian ini juga menyoroti pentingnya keterlibatan generasi muda dalam mengarusutamakan moderasi beragama. Sebagai kelompok yang paling aktif menggunakan media digital, generasi muda memiliki posisi strategis untuk menyebarkan narasi Islam yang damai, toleran, dan menyejukkan. Karena itu, penguatan literasi digital dan pemahaman moderasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi dakwah masa depan.
Lebih jauh lagi, penelitian ini menegaskan bahwa moderasi beragama bukan berarti mengurangi keteguhan dalam beragama. Sebaliknya, moderasi dipahami sebagai kemampuan menempatkan ajaran Islam secara proporsional, adil, dan bijaksana sesuai dengan konteks masyarakat yang dihadapi. Dengan cara itulah dakwah dapat tetap menjaga kemurnian nilai-nilai Islam sekaligus menghadirkan solusi bagi berbagai persoalan sosial.
Melalui kajian ini, Jurnal El-Makrifah kembali menghadirkan penelitian yang tidak hanya membahas konsep keislaman secara normatif, tetapi juga menawarkan jawaban atas tantangan kehidupan masyarakat modern. Dakwah wasathiyah diposisikan bukan sekadar pilihan metode, melainkan kebutuhan untuk menjaga persatuan bangsa di tengah keberagaman yang menjadi identitas Indonesia.
Di tengah derasnya arus polarisasi dan meningkatnya kontestasi wacana keagamaan di ruang digital, penelitian ini mengingatkan bahwa dakwah yang paling kuat bukanlah dakwah yang paling keras suaranya, melainkan dakwah yang mampu membangun kepercayaan, menumbuhkan penghormatan terhadap perbedaan, dan menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia.
Baca Artikel Lengkapnya:
Dakwah Wasathiyah di Tengah Keragaman: Moderasi Beragama sebagai Strategi Komunikasi Lintas Budaya
Ringkasan
Di era media sosial, dakwah tidak cukup hanya benar, tetapi juga harus bijaksana. Itulah pesan utama penelitian Musrofaiani, Rahmawati, dan Abdul Adzim yang dimuat dalam Jurnal El-Makrifah Vol. 4 No. 1 Tahun 2026. Penelitian ini menjelaskan bahwa dakwah wasathiyah atau dakwah moderat dibangun di atas empat prinsip utama: toleransi (tasamuh), keseimbangan (tawazun), keadilan (i’tidal), dan menolak sikap ekstrem (anti-ghuluw). Pendekatan tersebut dinilai semakin penting di tengah masyarakat yang majemuk dan derasnya arus informasi digital. Dengan mengedepankan dialog, penghormatan terhadap perbedaan, dan komunikasi yang santun, dakwah tidak hanya menyampaikan ajaran Islam, tetapi juga menjadi jembatan untuk memperkuat persatuan, merawat kerukunan, dan menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.



