STIT MI – Satu unggahan, satu komentar, atau satu pesan yang dibagikan tanpa berpikir panjang dapat menyebar ke ribuan orang hanya dalam hitungan detik. Di era digital, informasi bergerak lebih cepat daripada proses klarifikasi. Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah kemajuan teknologi justru membuat manusia semakin mudah terjebak dalam prasangka, membuka aib orang lain, dan menyebarkan keburukan?
Pertanyaan itulah yang menjadi titik tolak penelitian Marjoko Susilo dalam artikel berjudul Hadis Tentang Larangan Suudzan, Tajassus dan Ghibah dalam Perspektif QS. Al-Hujurat Ayat 12: Kajian Hadis dan Implementasinya dalam Kehidupan Sosial, yang diterbitkan dalam Jurnal El-Makrifah Volume 4 Nomor 1 Tahun 2026.
Penelitian tersebut mengangkat persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat modern. Jika dahulu ghibah berlangsung dalam percakapan langsung, kini praktik serupa dapat terjadi melalui komentar media sosial, unggahan foto, tangkapan layar percakapan, hingga penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya. Demikian pula prasangka buruk dan upaya mencari kesalahan orang lain semakin mudah dilakukan dengan bantuan teknologi digital.
Dalam kajiannya, penulis menegaskan bahwa Islam sejak lebih dari empat belas abad lalu telah memberikan pedoman yang jelas melalui QS. Al-Hujurat ayat 12. Ayat tersebut melarang umat Islam berprasangka buruk, mencari-cari kesalahan orang lain, serta menggunjing sesama. Larangan tersebut kemudian diperkuat oleh hadis sahih riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang menempatkan ketiga perilaku tersebut sebagai ancaman bagi persaudaraan dan keharmonisan sosial.
Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab tafsir, kitab syarah hadis, serta berbagai referensi ilmiah mengenai akhlak Islam. Pendekatan tersebut memberikan gambaran komprehensif mengenai hubungan antara ayat Al-Qur’an dan hadis sebagai landasan etika sosial dalam Islam.
Salah satu temuan penting penelitian ini adalah bahwa suudzan menjadi pintu masuk lahirnya berbagai perilaku negatif lainnya. Ketika seseorang telah dipenuhi prasangka buruk, ia cenderung mencari pembenaran dengan menyelidiki kehidupan orang lain. Dari situlah muncul tajassus, yaitu kebiasaan mencari-cari aib atau kesalahan. Tidak berhenti di sana, informasi yang diperoleh kemudian disebarkan dalam bentuk ghibah, sehingga merusak kehormatan orang lain dan memicu konflik sosial.
Menurut penelitian tersebut, ketiga perilaku ini saling berkaitan dan membentuk mata rantai yang dapat menghancurkan hubungan antarmanusia apabila tidak dikendalikan.
Yang membuat penelitian ini relevan adalah kemampuannya menghubungkan ajaran Islam dengan realitas masyarakat digital saat ini. Penulis menyoroti bagaimana penyebaran hoaks, fitnah, ujaran kebencian, hingga perundungan siber merupakan bentuk-bentuk baru dari perilaku yang telah diperingatkan dalam Al-Qur’an dan hadis. Media sosial tidak menciptakan masalah baru, tetapi mempercepat penyebaran perilaku yang sejak lama telah dilarang dalam ajaran Islam.
Karena itu, penelitian ini menawarkan implementasi yang sangat kontekstual. Nilai-nilai QS. Al-Hujurat ayat 12 dapat diwujudkan melalui kebiasaan membangun husnuzan, melakukan tabayyun sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi, menjaga etika komunikasi digital, serta menghindari komentar yang dapat merusak kehormatan orang lain.
Pesan tersebut menjadi semakin penting ketika ruang digital telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Setiap pengguna media sosial memiliki tanggung jawab moral atas informasi yang dibaca, dibagikan, maupun dikomentari. Dalam konteks ini, menjaga lisan tidak lagi terbatas pada ucapan, tetapi juga mencakup setiap tulisan dan jejak digital yang ditinggalkan.
Melalui penelitian ini, Jurnal El-Makrifah kembali menghadirkan kajian yang mampu menjembatani ajaran Islam dengan persoalan-persoalan kontemporer. Artikel tersebut tidak hanya mengulas hadis dan tafsir secara normatif, tetapi juga menunjukkan bagaimana nilai-nilai Al-Qur’an tetap relevan dalam menjawab tantangan komunikasi di era digital.
Di tengah derasnya arus informasi, penelitian ini mengingatkan bahwa kemajuan teknologi seharusnya tidak mengikis akhlak. Justru di era ketika setiap orang dapat menjadi penyebar informasi dalam hitungan detik, ajaran tentang menjaga prasangka, menjaga lisan, dan menghormati kehormatan sesama menjadi semakin penting untuk dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Artikel Penelitiannya:
Hadis Tentang Larangan Suudzan, Tajassus dan Ghibah dalam Perspektif QS. Al-Hujurat Ayat 12: Kajian Hadis dan Implementasinya dalam Kehidupan Sosial
Ringkasan Populer



