STIT-MI – Pertanyaan inilah yang dijawab dalam artikel karya Liza Wahyuninto yang terbit pada Jurnal El-Makrifah Volume 4 Nomor 1 Tahun 2026. Penelitian ini mengangkat tradisi Basuh Dusun di Desa Durian Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, yang diterapkan sebagai respons terhadap pelanggaran norma kesusilaan, khususnya kasus zina.
Melalui penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif, penulis menemukan bahwa Basuh Dusun bukan sekadar ritual adat atau bentuk hukuman sosial. Tradisi ini dipahami masyarakat sebagai sarana memulihkan keharmonisan desa, memperkuat solidaritas sosial, serta mengajak seluruh warga untuk kembali menjaga nilai-nilai moral dalam kehidupan bersama.
Dalam perspektif Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja), tradisi tersebut dianalisis menggunakan konsep ‘urf (kebiasaan masyarakat) dan maslahah mursalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi lokal dapat tetap dipertahankan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat Islam. Seiring perkembangan masyarakat, Basuh Dusun juga mengalami transformasi makna, dari ritual yang dipengaruhi kepercayaan lokal menjadi kegiatan yang lebih menonjolkan doa, istighfar, dan permohonan kepada Allah SWT.
Kajian ini memberikan gambaran bahwa kearifan lokal tidak selalu berhadapan dengan nilai-nilai agama. Sebaliknya, ketika dipahami secara proporsional, tradisi dapat menjadi media edukasi moral, memperkuat kohesi sosial, sekaligus memperlihatkan bagaimana Islam dan budaya lokal dapat berdialog dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis. (*)



