STIT-MI, BENGKULU SELATAN – Di tengah derasnya arus modernisasi, sejumlah masyarakat di Indonesia masih mempertahankan hukum adat sebagai bagian dari mekanisme menjaga ketertiban sosial. Salah satu tradisi yang masih hidup hingga kini adalah Basuh Dusun di Desa Durian Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Tradisi tersebut menjadi objek kajian ilmiah dalam edisi terbaru Jurnal El-Makrifah Volume 4 Nomor 1 Tahun 2026 melalui penelitian yang dilakukan oleh Liza Wahyuninto.
Penelitian ini menarik perhatian karena mengangkat persoalan yang kerap memunculkan perdebatan, yakni bagaimana tradisi adat yang diterapkan sebagai respons terhadap pelanggaran norma kesusilaan dapat dipahami dalam perspektif Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja). Di tengah berkembangnya pandangan yang sering mempertentangkan agama dan budaya, penelitian ini justru menunjukkan adanya ruang dialog antara keduanya.
Di Desa Durian Seginim, Basuh Dusun tidak sekadar dipahami sebagai ritual adat. Masyarakat meyakini bahwa pelanggaran norma, khususnya perbuatan zina, tidak hanya berdampak pada individu pelaku, tetapi juga dapat mengganggu keseimbangan sosial dan spiritual desa. Karena itu, Basuh Dusun dilaksanakan sebagai bentuk pemulihan kehidupan bersama sekaligus penguatan nilai-nilai moral yang diyakini masyarakat.
Melalui pendekatan penelitian kualitatif, penulis melakukan observasi lapangan dan wawancara dengan tokoh agama, tokoh adat, perangkat desa, serta masyarakat setempat. Pendekatan tersebut memberikan gambaran mengenai bagaimana tradisi ini dipertahankan, dimaknai, dan terus mengalami penyesuaian dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Basuh Dusun memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar pemberian sanksi sosial. Tradisi tersebut menjadi sarana reintegrasi sosial yang bertujuan mengembalikan keharmonisan masyarakat setelah terjadi pelanggaran norma. Prosesi yang melibatkan musyawarah adat, doa bersama, hingga simbolisasi penyucian lingkungan mencerminkan kuatnya semangat kebersamaan dalam menjaga tatanan kehidupan desa.
Yang menarik, penelitian ini menemukan adanya transformasi makna dalam praktik Basuh Dusun. Jika pada masa lalu ritual tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh kepercayaan lokal, kini pelaksanaannya semakin menonjolkan nilai-nilai Islam melalui doa bersama, permohonan ampun kepada Allah SWT, serta penguatan solidaritas antarwarga. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa tradisi lokal dapat beradaptasi tanpa kehilangan identitasnya.
Dalam perspektif Aswaja, praktik Basuh Dusun dianalisis menggunakan konsep ‘urf atau kebiasaan masyarakat yang dapat menjadi pertimbangan dalam kehidupan keagamaan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa kearifan lokal tidak selalu berada pada posisi yang berseberangan dengan ajaran Islam, tetapi dapat menjadi media untuk memperkuat kemaslahatan masyarakat.
Kajian ini sekaligus memperkaya diskursus mengenai hubungan antara hukum adat dan hukum Islam di Indonesia. Di tengah perubahan sosial yang berlangsung cepat, penelitian tersebut memperlihatkan bahwa tradisi lokal masih memiliki fungsi penting sebagai instrumen penguatan moral, solidaritas sosial, dan identitas budaya masyarakat.
Melalui artikel ini, Jurnal El-Makrifah kembali menghadirkan kajian yang tidak hanya mengangkat isu-isu keislaman, tetapi juga menyoroti dinamika kehidupan masyarakat Indonesia melalui pendekatan akademik yang kontekstual. Penelitian tentang Basuh Dusun menjadi pengingat bahwa tradisi bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan ruang dialog yang terus berkembang antara nilai agama, budaya, dan kehidupan sosial masyarakat.



